PASURUAN – Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Winongan terus berjalan dan tidak pernah dihentikan, meskipun prosesnya memerlukan waktu panjang karena harus memenuhi unsur kelengkapan administrasi, alat bukti, serta kondisi faktual di lapangan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari kecepatan, tetapi juga dari keabsahan dan kekuatan hukum agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Proses hukum tidak sekadar cepat, tetapi harus lengkap dan sah. Kepolisian bekerja berdasarkan prosedur dan alat bukti yang cukup. Karena itu, setiap tahapan harus dilalui secara cermat dan profesional,” ujar Joko Suseno, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dialami Sdri. Chisniatul Aliyah pada Minggu, 27 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Karangsono, Desa Winongan Lor, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut berawal dari penagihan utang yang berujung cekcok mulut, hingga diduga terjadi tindakan pencakaran yang menyebabkan korban mengalami luka.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban mengalami luka lecet pada bagian pipi dan leher. Dari hasil penyelidikan awal, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.
Dalam proses penanganannya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan telah melengkapi administrasi penyelidikan, antara lain menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 12 Desember 2022. Penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor, serta mengirimkan empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Namun demikian, Joko Suseno menjelaskan bahwa penyelidikan menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Beberapa saksi baru dapat dihadirkan setelah waktu yang cukup lama, sementara saksi lain belum dapat dihadirkan. Selain itu, pihak terlapor juga tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah berpindah tempat tinggal sejak tahun 2023.
“Kehadiran saksi dan terlapor sangat menentukan kelengkapan pembuktian. Ketika ada pihak yang tidak kooperatif atau sulit dihadirkan, tentu berpengaruh pada waktu penanganan perkara,” jelasnya.
Meski menghadapi hambatan tersebut, Polres Pasuruan memastikan proses hukum tetap dilanjutkan. Penyidik berencana memfasilitasi penyelesaian perkara dengan menghadirkan pelapor beserta penasihat hukumnya, mengingat hasil penyelidikan dan visum mengarah pada penganiayaan ringan.
Selain itu, kepolisian juga akan melakukan gelar perkara, pendalaman bahan keterangan, serta menyusun laporan hasil penyelidikan untuk disampaikan kepada pimpinan.
Polres Pasuruan berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa setiap laporan yang masuk diproses secara bertahap, transparan, dan bertanggung jawab, serta menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mengabaikan perkara apa pun yang menjadi perhatian publik.
Post a Comment