PASURUAN – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi atas pemberitaan media KompasIstana.com yang berjudul “Diduga Oknum Polres Pasuruan Tangkap Lepas 2 Pelaku Penyalahgunaan Penjualan Gas Subsidi 3 Kg Dengan Uang Tebusan 170 Juta” tayang terbit pada 14 November 2025.
Polres Pasuruan dengan tegas menyatakan isi pemberitaan tersebut tidak benar, serta memastikan bahwa penanganan terhadap temuan kendaraan bermuatan LPG 3 kg telah dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya praktik “uang tebusan”.
BRIPTU Achmad Fanani Amirullah, anggota Satreskrim Polres Pasuruan yang disebut dalam pemberitaan, menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat melintas di Tol Gempol–Pandaan, ia melihat sebuah pickup bermuatan berat yang mencurigakan karena bak belakang tertutup terpal.
Fanani kemudian mengikuti kendaraan tersebut bersama rekannya, BRIPTU Aditya Budi Laksono, hingga ke Rest Area Pandaan–Malang. Keduanya melakukan pemeriksaan menggunakan Surat Perintah Tugas, dan mendapati kendaraan membawa LPG 3 kg serta dikemudikan tiga orang yang berasal dari wilayah Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan awal, gas subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Batu. Ketiga orang itu kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit IV Tipidter.
Dalam pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan unsur penyalahgunaan migas. Statusnya hanya masuk pada pelanggaran administrasi, sehingga tidak bisa diproses sebagai tindak pidana. Untuk itu, ketiga orang tersebut dipulangkan dalam keadaan sehat pada hari yang sama, Selasa 11 November 2025.
BRIPTU Fanani menegaskan tidak ada praktik tebusan uang Rp170 juta seperti yang diberitakan media tersebut.
BRIPTU Fanani juga memastikan seluruh langkah sudah didukung dokumen resmi, antara lain:
- Surat Perintah Tugas Penyelidikan No. Sp.Gas/855.a/XI/Satreskrim, 11 November 2025
- Surat Perintah Penyelidikan No. Sp.Lidik/855.a/XI/Satreskrim, 11 November 2025
- Laporan Informasi
- Berita Acara Pemulangan
Penanganan kasus itu juga telah diketahui dan dilaporkan kepada Kanit IPTU Ahmad Kelvin Prawira, S.Tr.K.
Menurut keterangan Fanani, pada Sabtu, 15 November 2025, tautan berita viral tersebut sudah tidak dapat dibuka, diduga telah dihapus oleh pihak media.
Dengan adanya pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik institusi dan personel, Polres Pasuruan menyatakan akan melakukan langkah-langkah lanjutan yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada rilis resmi pihak berwenang.
Post a Comment